"Kebijakan ini tahun lalu juga dikeluarkan. Tahun 2020 banyak kebijakan pemerintah melakukan PSBB, untuk tahun ini kan tidak ada. Hasil pantauan kita, operasional produksi sudah normal. Kondisi tahun lalu tidak bisa dibandingkan dengan tahun ini," kata Roysaat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu, 20 Maret 2021.
Dilansir dari PRFM News dalam artikel "Buruh Tolak Keras Wacana Pemerintah Soal THR 2021 Dicicil", Roy menegaskan, kebijakan mencicil THR akan berdampak negatif pada buruh.
Roy mengatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, bahkan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah sekalipun, THR wajib diberikan sebesar minimal satu kali gaji, paling lambat sepekan sebelum hari raya, tanpa ada embel-embel dicicil atau ditunda.
"Kebijakan mencicil THR 2021 berdampak pada buruh, bahkan sampai sekarang ada yang masih dicicil tahun lalu," jelasnya.
Lebih lanjut Roy pun menyatakan, jika pada akhirnya pemerintah kekeh memutuskan untuk pemberian THR 2021 dicicil, maka para buruh akan menggelar demo besar pada May Day 1 Mei 2021.
"Kalau dipaksakan buruh akan bereaksi," pungkasnya.***(Asep Yusuf Anshori/PRFM News)