Waduh, THR 2021 Bakal Dicicil? Ketua Umum Serikat Pekerja: Kalau Dipaksakan Buruh Akan Bereaksi!

- 20 Maret 2021, 15:20 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

SEPUTAR LAMPUNG - Buruh meradang dengan wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 yang diwacanakan akan dicicil oleh Pemerintah.

Pasalnya, wacana ini dianggap akan membuat kondisi keuangan buruh atau pekerja menjadi tidak nyaman jika diterapkan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto dengan tegas menolak wacara THR dicicil tersebut.

Baca Juga: Nonton Streaming dan 5 Fakta Menarik Episode 6 Kisah Untuk Geri, Dinda Pasrah Hingga Raini Ancam Geri

Baca Juga: Bocoran The Penthouse Episode 10 Malam Ini, Joo Dan Tae Lakukan KDRT, Joo Seok Hoon Bantu Cheon Seo Jin Lari?

Dia bahkan mengatakan jika sampai terjadi, maka seluruh buruh atau pekerja di Indonesia akan melakukan protes keras.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan kembali terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 untuk dicicil.

Kebijakan THR 2021 dicicil diambil karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cuplikan Sinopsis Episode 6 Kisah Untuk Geri Pesan Terakhir Dinda ke Geri, Auto Nangis: 26 Maret 2021 di WeTV

Baca Juga: Bocoran Vincenzo Episode 9 Malam Ini, Vincenzo dan Hong Cha Young Syok, Jang Joon Woo Tunjukkan Jati Dirinya?

"Kebijakan ini tahun lalu juga dikeluarkan. Tahun 2020 banyak kebijakan pemerintah melakukan PSBB, untuk tahun ini kan tidak ada. Hasil pantauan kita, operasional produksi sudah normal. Kondisi tahun lalu tidak bisa dibandingkan dengan tahun ini," kata Roysaat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu, 20 Maret 2021.

Dilansir dari PRFM News dalam artikel "Buruh Tolak Keras Wacana Pemerintah Soal THR 2021 Dicicil", Roy menegaskan, kebijakan mencicil THR akan berdampak negatif pada buruh.

Roy mengatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, bahkan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah sekalipun, THR wajib diberikan sebesar minimal satu kali gaji, paling lambat sepekan sebelum hari raya, tanpa ada embel-embel dicicil atau ditunda.

Baca Juga: Sinopsis dan Streaming 'Kisah Untuk Geri' Episode 6 di WeTV: Putus dengan Dinda, Geri akan Berpaling ke Raini?

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Orang dan Ungkap Sifat Tersembunyi dalam Dirimu, Apakah Anda Orang yang Jujur?

"Kebijakan mencicil THR 2021 berdampak pada buruh, bahkan sampai sekarang ada yang masih dicicil tahun lalu," jelasnya.

Lebih lanjut Roy pun menyatakan, jika pada akhirnya pemerintah kekeh memutuskan untuk pemberian THR 2021 dicicil, maka para buruh akan menggelar demo besar pada May Day 1 Mei 2021.

"Kalau dipaksakan buruh akan bereaksi," pungkasnya.***(Asep Yusuf Anshori/PRFM News)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah