Catat! Bantuan untuk Koperasi dan UMKM Akan Segera Digulirkan Pemerintah, Berbentuk 2 Skema Pencairan

- 18 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pikiran-Rakyat.com/Arif Hidayah/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah terus memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu penerima bantuan adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dimana pemerintah pada tahun lalu memberikan bantuan dana hibah untuk menjadi modal para pelaku UMKM menjalankan usahanya di tengah masa-masa sulit ini.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 9 Besok Malam: Akhirnya Logan Lee dan Na Ae Gyo Bertemu, Siap 'Bersekutu'?

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD/MI Halaman 151 165 166-167 174 175-176 178 Subtema 4 Pembelajaran 1 dan 2

Adapun, dana hibah yang diberikan berbentuk uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) tahun ini masih akan dilanjutkan pemerintah.

Kepastian ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menjadi keynote speaker di acara Graduation Banking Editors Masterclass dengan tema 'Peran Perbankan dalam Adaptasi UMKM di Masa Pandemi' yang digelar virtual, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2021 Di Depan Mata, 9 Anggota Tim Atletik Inggris Justru Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x