SEPUTAR LAMPUNG - Buruh meradang dengan wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 yang diwacanakan akan dicicil oleh Pemerintah.
Pasalnya, wacana ini dianggap akan membuat kondisi keuangan buruh atau pekerja menjadi tidak nyaman jika diterapkan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto dengan tegas menolak wacara THR dicicil tersebut.
Dia bahkan mengatakan jika sampai terjadi, maka seluruh buruh atau pekerja di Indonesia akan melakukan protes keras.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan kembali terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 untuk dicicil.
Kebijakan THR 2021 dicicil diambil karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.