SEPUTAR LAMPUNG - Aplikasi perpesanan WhatsApp adalah salah satu aplikasi yang paling umum dipakai masyarakat Indonesia.
WhatsApp seringkali dianggap sebagai aplikasi perpesanan 'pribadi' yang hanya bisa diakses oleh pemilik.
Padahal faktanya, pesan, konten, dan informasi Anda di WhatsApp tetap bisa terpantau oleh polisi dunia maya alias Virtual Police.
Tak hanya di Twitter, Facebook atau Instagram saja, tetapi Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp.
Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Senin, 15 Maret 2021 di NET TV: Jebakan Fusun Buat Azize Tak Berdaya
Konten-konten yang dianggap membahayakan, dalam hal ini yakni ujaran kebencian, akan dipantau langsung oleh Virtual Police.
Cara kerja Virtual Police di grup WhatsApp sudah terbukti. Bahkan Polri sudah mendapatkan satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.