Simak Aturan Rapid Test Antigen Penumpang Pesawat, Dokumen yang Dibawa, Masa Berlaku, dan Cara Pengisian e-HAC

- 6 Maret 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /Pixabay/Steve001

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021.

Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub itu di antaranya:

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Jumat 5 Maret 2021 di NET TV: Kedatangan Reyyab Membuat Miran Menangis

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Jumat, 5 Maret 2021 di NET TV: Ramalan Mahfuz ke Hazard Benar, Miran Tertekan

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021: Nino Tak Jadi Ceraikan Elsa dengan Syarat Ini, Elsa Punya Rencana Lain?

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Pulau Bahari di Lampung yang Cantik dan Indah Bak Surga

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x