Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN: Rincian Biaya, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 5 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021.
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara ganti sertifikat tanah elektronik di tahun 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

SEPUTAR LAMPUNG – Ada sejumlah prosedur ketika masyarakat ingin balik nama sertifikat tanah (jual-beli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Masih banyak masyarakat yang belum paham perihal cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN, biaya balik nama, hingga dokumen apa saja yang perlu dibawa atau disiapkan.

Balik nama sertifikat tanah diperlukan ketika seseorang membeli atau menjual sebidang tanah.

Baca Juga: Buntut Kasus Bullying, Ji Soo 'Ditendang' dari River Where The Moon Rises, Na In Woo Bakal Jadi Penggantinya?

Baca Juga: Waduh, Ribuan Vaksin Covid-19 'Bodong' Ditemukan di Afrika Selatan, Interpol Sebut Diseludupkan dari China

Dengan balik nama sertifikat, masyarakat dapat memiliki hak-hak atas tanah tersebut.

Berikut cara mudah balik nama sertifikat tanah, biaya, hingga syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Prosedur ini dilansir Seputar Lampung dari Portal Jember pada artikel berjudul: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli di Kantor BPN dan Dokumen yang Wajib Disiapkan.

Baca Juga: Calon Pengantin Bisa Terima Bantuan Prakerja, Bagaimana Cara Dapatnya dan Apa Syaratnya?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x