SEPUTAR LAMPUNG – Ada sejumlah prosedur ketika masyarakat ingin balik nama sertifikat tanah (jual-beli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masih banyak masyarakat yang belum paham perihal cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN, biaya balik nama, hingga dokumen apa saja yang perlu dibawa atau disiapkan.
Balik nama sertifikat tanah diperlukan ketika seseorang membeli atau menjual sebidang tanah.
Dengan balik nama sertifikat, masyarakat dapat memiliki hak-hak atas tanah tersebut.
Berikut cara mudah balik nama sertifikat tanah, biaya, hingga syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Prosedur ini dilansir Seputar Lampung dari Portal Jember pada artikel berjudul: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli di Kantor BPN dan Dokumen yang Wajib Disiapkan.
Baca Juga: Calon Pengantin Bisa Terima Bantuan Prakerja, Bagaimana Cara Dapatnya dan Apa Syaratnya?