Penetapan Tersangka Laskar FPI yang Sudah Meninggal Tuai Reaksi Banyak Pihak

- 4 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Antara.com/M Ibnu Chazar

SEPUTAR LAMPUNG - Penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal dalam peristiwa penembakan di tol kilometer 50 menuai reaksi dari berbagai pihak.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai penetapan tersebut sangat aneh.

"Ini sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakkan hukum," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Bapak Ibu Harus Tahu! Lakukan 5 Kegiatan Ini Agar Anak Tetap Aktif Meski di Rumah Saja, Nomor 4 Paling Asyik!

Soalnya, pasal 77 KUHP menyebutkan, "kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia".

Ia sampai menyentil, apakah juga seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain.‎

 

"Dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini (jika telah meninggal," ucapnya, sebagaimana pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul: "YLBHI: Penetapan Enam Anggota FPI yang Telah Tewas di KM 50 oleh Kepolisian Sangat Aneh"

YLBHI menyarankan, proses hukum tersebut tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x