Simak Aturan Rapid Test Antigen Penumpang Pesawat, Dokumen yang Dibawa, Masa Berlaku, dan Cara Pengisian e-HAC

- 6 Maret 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /Pixabay/Steve001

SEPUTAR LAMPUNG – Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi pesawat terbang, harus melakukan Rapid Tes Antigen di bandara. Berikut aturan, masa berlaku, pengisian E-HAC, dan dokumen yang harus dibawa ketika di Bandara.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi calon penumpang pesawat terbang. Salah satunya adalah dokumen bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test antigen negatif.

Selain itu, di bandara, calon penumpang juga harus mengisi aplikasi E-HAC.

Baca Juga: Rahasia Besar dan Hikmah di Balik Usia 40 Tahun Menurut Islam, Salah Satunya Waktu untuk Bertaubat

Baca Juga: 8 Tanda-Tanda Seseorang Sudah Siap Menikah, di Antaranya Bertanggung Jawab dan Punya Tujuan Hidup

Terkait rapid test antigen untuk penumpang pesawat terbang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 9 Januari 2021, dilansir dari Portal Jember pada artikel: Ini Aturan Rapid Test Antigen untuk Penumpang Pesawat, Masa Berlaku sampai Pengisian e-HAC.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Sabtu, 6 Maret 2021: Prediksi, Hidup Aslan Tak Lama Hingga Reyyan Rangkul Miran

Baca Juga: Inilah Alasan Ban Mobil Saat Parkir Harus Lurus, Mitos atau Fakta?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x