Ada beberapa aturan lain terkait pengisian E-HAC dan tes RT-PCR dan Rapid Tes Antigen
1. Pengisian E-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.
3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu, 6 Maret 2021: Ada Indonesia The Next Top Model dan Hercai Season 3
4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari sumber yang sama.