SEPUTAR LAMPUNG - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai banyak protes dari berbagai kalangan karena menerbitkan baleid yang membuka keran investasi minuman keras (miras).
Kebijakan tersebut dianggap sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan bisa merusak moral masyarakat.
Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Tak ingin jadi kontroversi yang berkepanjangan, setelah menimbang masukan dari berbagai pihak, akhirnya lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol pun dicabut pada Selasa, 2 Februari 2021.
Artinya, lampiran pada bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 yang dianggap melegalkan miras pada Perpres yang sudah mulai berlaku sejak 2 Februari 2021 ini dicabut alias dihilangkan.
Pengaruh minuman keras (miras) benar-benar berbahaya.
Ini dialami oleh seorang bos perusahaan permodalan di Jakarta Utara yang diduga tega melecehkan dua orang karyawati di ruang kerjanya saat masing-masing korban sedang sendirian.
"Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak," ujar tersangka saat menjawab pertanyaan Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.