SEPUTAR LAMPUNG - Legalitas usaha dan kelengkapan administrasi di kalangan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus digalakkan oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat eksistensi, kontribusi dan daya saing UMKM dalam pembangunan dan perekonomian nasional.
Sebagaimana diketahui, UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian negara. ia menjadi pilihan masyarakat untuk dapat bertahan dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Sebagai salah satu bentuk dukungan, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membuat izin usaha secara online.
Dengan legalitas ini, pelaku usaha mikro yang telah memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.
Kabar baiknya lagi, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha, mereka bisa mendaftar secara online.
Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada 2 Maret 2021, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara sebagai berikut.