BLT UMKM Dilanjutkan Pada 2021, Persiapkan Dokumen Ini Untuk Mendaftar

- 3 Februari 2021, 12:40 WIB
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto
BLT UMKM atau BPUM untuk warga terdampak pandemi COVID-19. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

SEPUTAR LAMPUNG – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pasalnya skema pemberian bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan diteruskan pemerintah pada tahun 2021.

Sebagai informasi, dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm pada 2020 jumlah pemerima BLT UMKM mencapai 12 juta pelaku usaha mikro dengan total dana hibah yang diberika sebesar Rp28,8 triliun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kunci Jawaban Buku Tema 7 Kelas 5 SD, Lengkap dari Halaman 10-122

Adapun bantuan sosial (bansos) yang disebut juga sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memang diperuntukkan untuk membantu modal usaha UMKM yang tergerus dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Bantuan dana yang diberikan kepada UMKM terpilih adalah sebesar Rp2,4 juta.

Kemenkop UMK juga mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan agar program Banpres Produktif Usaha Mikro dilanjutkan pada 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama seperti yang diberikan pada 2020.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x