Presiden Minta Perhutanan Sosial Didanai KUR, Jokowi: Saya Tidak Sekadar Bagi-bagi SK, Harus Untung!

- 8 Januari 2021, 08:30 WIB
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial /Setkab

SEPUTAR LAMPUNG - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo meminta agar skema pengelolaan perhutanan sosial dapat didanai oleh kredit usaha rakyat (KUR).

Dia menilai, program perhutanan sosial tidak selesai dengan pemberian izin hak pengelolaan hutan, namun perlu didukung dengan akses permodalan agar para kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dapat mandiri dan mengelola lahan tersebut dengan baik.

Tak hanya itu, dia juga menghimbau kepada pemerintah daerah agar para KUPS tersebut diberikan pendampingan, baik dari sisi manajemen maupun teknologinya.

Baca Juga: Membanggakan, ITERA Operasikan Laboratorium Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar program perhutanan sosial dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan ke depan.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungannya ke depan," kata Jokowi seperti yang dikutip dari keterangan resminya, baru-baru ini.

Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah pusat hingga daerah melakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi.

Baca Juga: Emak-emak Harus Paham! Ini 6 Trik Jitu Biar Hemat Gas LPG, Uang Belanja Bisa Buat Beli Skincare

"Sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” lanjutnya.

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak sekadar ingin membagi-bagi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial maupun Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

Dia mengklaim bahwa dirinya akan melakukan pengawasan khusus terhadap SK yang sudah dibagikan guna memastikan pemanfaatan lahan dilakukan dengan baik dan benar. Sehingga, dapat dirasakan dampak ekonomi bagi masyarakat yang mendapatkan SK tersebut.

“Saya ikuti dan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Ibu-ibu, Catat! Ini Cara Pintar Tumbuhkan Anak Tunas di Aglonema Anda Agar Cepat Beranak Pinak

Dia juga mengimbau agar pemegang SK dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan topografi daerahnya masing-masing.

"Pola-pola bisnis yang bisa dipakai diantaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Jika Anak Remaja Anda Cemas Berlebihan, Bisa Jadi Sedang Depresi karena Pandemi

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK yang diperuntukkan kepada 651.568 Kepala Keluarga dengan total lahan yang diberikan seluas 3.442.460,20 hektar (Ha)

Selain itu, Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha.

Kemudian, dia juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.

Baca Juga: Simak Link Download dan Streaming My Lecturer My Husband Episode 7, Tayang Setiap Jumat

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, mengimbau kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Dia juga mengatakan pada 2021, pihaknya akan melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan, dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 [UU Cipta Kerja],” tandasnya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KLHK.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah