SEPUTAR LAMPUNG - Bantuan sosial tunai dalam berbagai skema akan segera disalurkan oleh pemerintah pada 4 Januari 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo melarang penggunaan dana bantuan sosial untuk membeli rokok.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seusai mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi yang membahas mengenai rencana pelaksanaan bantuan sosial tahun 2021.
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," ucap Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Bansos Sembako Bakal Diganti Uang Tunai, Mulai Cair 4 Januari 2021
Muhadjir juga meminta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh kementerian sosial, antara lain yaitu untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.
"Untuk (penerima) BLT saya minta keluarga penerima manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos antara lain untuk pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok, sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara itu, menurut Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial, ia akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.