Presiden Minta Perhutanan Sosial Didanai KUR, Jokowi: Saya Tidak Sekadar Bagi-bagi SK, Harus Untung!

- 8 Januari 2021, 08:30 WIB
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial /Setkab

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak sekadar ingin membagi-bagi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial maupun Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

Dia mengklaim bahwa dirinya akan melakukan pengawasan khusus terhadap SK yang sudah dibagikan guna memastikan pemanfaatan lahan dilakukan dengan baik dan benar. Sehingga, dapat dirasakan dampak ekonomi bagi masyarakat yang mendapatkan SK tersebut.

“Saya ikuti dan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Ibu-ibu, Catat! Ini Cara Pintar Tumbuhkan Anak Tunas di Aglonema Anda Agar Cepat Beranak Pinak

Dia juga mengimbau agar pemegang SK dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan topografi daerahnya masing-masing.

"Pola-pola bisnis yang bisa dipakai diantaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Jika Anak Remaja Anda Cemas Berlebihan, Bisa Jadi Sedang Depresi karena Pandemi

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK yang diperuntukkan kepada 651.568 Kepala Keluarga dengan total lahan yang diberikan seluas 3.442.460,20 hektar (Ha)

Selain itu, Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha.

Kemudian, dia juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KLHK.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah