Tarif Resmi dan Terlengkap Pembuatan SIM Motor dan Mobil 2020: Mulai SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D

- 8 November 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SEPUTAR LAMPUNG - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen berkendara yang harus dimiliki oleh pengemudi.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Untuk memilikinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, ada sejumlah biaya yang dikenakan di mana jumlahnya tidak sama untuk setiap jenis SIM. Daftar lengkap biayanya bisa dilihat di akhir artikel.

Baca Juga: Kumpulan Puisi tentang Hari Pahlawan 10 November, 'Hari Itu Aku Akan Bersiul-siul' Karya Wiji Thukul

Perihal kepemilikan SIM sendiri diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah