Jangan Sampai Lupa! Per 11 Januari 2021, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku

- 6 Januari 2021, 19:05 WIB
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali /instagram.com/ @airlangga_official

SEPUTAR LAMPUNG - Demi menekan angka penularan Covid-19, pemerintah memutuskan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan.

Peraturan tersebut akan mulai digalakkan pada Senin, 11 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menekankan pembatasan kegiatan masyarakat ini bersifat membatasi kegiatan masyarakat bukan pelarangan.

Baca Juga: Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilkada Bandarlampung Didiskualifikasi Bawaslu Lampung

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Januari 2021 Bertema Hakikat Kesabaran Bagi Seorang Muslim

Contohnya saja, pemerintah masih membatasi jumlah karyawan yang dapat masuk ke Kantor yakni hanya 25% dari jumlah karyawan yang ada dalam satu perusahaan.

Artinya, karyawan yang tidak wajib masuk kerja, wajib bekerja dari rumah atau work from home.

Adapun, karyawan yang bekerja di kantor, harus tetap melakukan standar protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Yugyeom GOT7 Tinggalkan Agensi JYP Entertainment, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x