SEPUTAR LAMPUNG - Demi menekan angka penularan Covid-19, pemerintah memutuskan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan.
Peraturan tersebut akan mulai digalakkan pada Senin, 11 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menekankan pembatasan kegiatan masyarakat ini bersifat membatasi kegiatan masyarakat bukan pelarangan.
Baca Juga: Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilkada Bandarlampung Didiskualifikasi Bawaslu Lampung
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Januari 2021 Bertema Hakikat Kesabaran Bagi Seorang Muslim
Contohnya saja, pemerintah masih membatasi jumlah karyawan yang dapat masuk ke Kantor yakni hanya 25% dari jumlah karyawan yang ada dalam satu perusahaan.
Artinya, karyawan yang tidak wajib masuk kerja, wajib bekerja dari rumah atau work from home.
Adapun, karyawan yang bekerja di kantor, harus tetap melakukan standar protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Yugyeom GOT7 Tinggalkan Agensi JYP Entertainment, Ternyata Ini Alasannya