16. Kebijakan regulasi masih menjadi hal strategis (utama) agar efektivitas program 3M dapat dilaksanakan dengan baik. Pengaturan yang rigid mengenai hal ini, dilekati dengan sanksi menjadi dorongan yang memaksa masyarakat untuk patuh terhadap norma yang sifatnya paksaan (imperatif) ketimbang pilihan (fakultatif)
17. Norma Paksaan (Imperatif) dilekati dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan 3M.***