SEPUTAR LAMPUNG - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan.
Salah satunya berbentuk modal usaha dan pendampingan yang ditujukan agar masyarakat penerima nantinya bisa mengembangkan usaha.
Bantuan dalam bentuk modal usaha ini salah satunya adalah program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Yakni bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta. Sesuai dengan namanya, program ini diperuntukkan KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos.
Baca Juga: Daftar BLT dan Bansos yang Dilanjutkan Tahun 2021 dan Cara Mendaftarnya, Ada BLT UMKM dan Prakerja
Karena bantuan modal usaha yang satu ini bersifat khusus yakni diperuntukkan KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos, maka tidak semua orang bisa mendaftar.
Secara lebih terperinci, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendaftar bansos modal usaha dari Kemensos ini, yakni:
1. warga miskin/rentan miskin
2. anggota KPM PKH yang sudah digraduasi