Begini Cara Daftar dan Pencairan Dana Bantuan Program PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

- 19 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Bantuan PIP dari Kemendikbud.
Ilustrasi Bantuan PIP dari Kemendikbud. /Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Pendidikan adalah salah satu sektor yang mendapat prioritas pemerintah agar terus berjalan di tengah pandemi yang sangat sulit saat ini.

Bentuk perhatian masyarakat salah satunya diwujudkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk bantuan tunai untuk para pelajar dari tingkat SD, SMP sampai SMA.

Program ini melibatkan tiga departemen sekaligus yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: UPDATE Hari Libur Nasional Akhir Tahun dan Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Berkunjung

Target sasaran PIP adalah anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program ini diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat mulai dari usia enam sampai 21 tahun.

Bantuan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dicairkan dalam bentuk tunai. Besarnya bantuan tiap jenjang berbeda. Berikut rinciannya:

Peserta didik SD, MI, dan Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP, MTS, dan Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

Peserta didik SMA, SMK, MA, dan Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Positif Covid-19, Rektor Itera Prof Ofyar Tamin Kini Dirawat di RSUDAMT

ahap awal yang harus dilakukan untuk mendapatkan bantuan ini adalah pelajar harus melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing dan atau melalui laman Kemendikbud dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Melandai di Akhir Pekan, Harga Emas MiniGold Sabtu 19 Desember 2020

Pencairan dana bantuan bisa dilakukan setelah siswa melakukan mengaktifkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selanjutnya, ada beberapa dokumen atau berkas yang diperlukan untuk bisa mencairkan dana bantuan di bank penyalur.

Dana bantuan dapat dicairkan secara mandiri melalui rekening virtual, rekening tabungan, dan juga secara kolektif.

Sejumlah syarat yang harus dibawa oleh siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud dan mekanisme pencairan sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Ampas Kopi: Bikin Kulit Wajah Kinclong dan Daun Aglonema Jadi Glowing

1. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud dari rekening virtual antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi halaman biodata rapor siswa

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali kelas/guru pendamping.

2. Dokumen untuk mencairkan dana bantuan PIP Kemendikbud melalui rekening antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP)

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA)

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

Baca Juga: Surat Al Qari'ah Ayat 1-11 Arab, Latin, Makna,d an Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA)

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas.

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank.

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah