Sertifikasi Halal Bagi UMK dalam UU Cipta Kerja Bisa Digratiskan, Ini Info Lengkap dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 20:30 WIB
Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema "Akselerasi Persiapan Halal Value Chain Berbasis Teknologi Digital guna Mendukung Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syari'ah Dunia" yang diadakan oleh UIN Raden Intan Lampung.
Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema "Akselerasi Persiapan Halal Value Chain Berbasis Teknologi Digital guna Mendukung Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syari'ah Dunia" yang diadakan oleh UIN Raden Intan Lampung. /Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama

SEPUTAR LAMPUNG – Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan pemerintah. Salah satu pasal yang ikut aktif karena pengesahan UU tersebut adalah terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Produk halal ini nantinya, baik tugas dan fungsi akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia," kata Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, dikutip Seputar Lampung dari laman Kemenag.go.id, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Kian Dekati Libur Bersama, Kasus Covid-19 di Lampung Terus Naik, Capai 4.034 Per 1 Desember 2020

Menurut Lutfi, ada 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat penambahan 2 pasal baru.

Ini berkaitan tentang ketentuan-ketentuan, seperti, Proses Bisnis Sertifikasi Halal, Kerja Sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal, Penyelia Halal, Peran Serta Masyarakat, Sertifikat Halal, Label Halal, Self Declare, dan Sanksi Administratif.

Contohnya saja, berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja.

Sementara suntuk ertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Cipta Kerja maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja.

Baca Juga: Covid-19 Berhasil Masuk ke Lingkaran Ring Satu, dr.Tirta: Alarm Buat DKI Jakarta!

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x