Hari Terakhir! Begini Cara Mudah dan Syarat Daftar BLT BPUM Hingga Dapat SMS dan Rp2,4 Juta Cair

- 30 November 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta. /Pexels

Untuk itu Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin sejak dini agar bisa segera mendaftar ketika program ini kembali dibuka tahun depan.

Untuk bisa mendaftar program ini, pastikan memenuhi sejumlah syarat berikut: warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini, dari Status Hingga Gaji

Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, pelaku usaha mikro yang akan melakukan pendaftaran dapat mengajukan kepada lembaga pengusul sebagai berikut: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dab BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana mengalir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Kelengkapan data pelaku usaha mikro yang diperlukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telpon.

Baca Juga: Dianggap Gulma, Sirih Cina Ternyata Kaya Manfaat, Kini Banyak Dicari untuk Obat

Selain sejumlah ketentuan di atas, ada beberapa hal yang penting diperhatikan terkait dengan BPUM sebagaimana dikutip dari Mantrasukabumi.com:

  • Bantuan BPUM merupakan dana Hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan BPUM
  • Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.
  • Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.

Baca Juga: Percantik Rumah dengan 6 Tanaman Hias Indoor Berikut ini, Bisa Hidup Tanpa Sinar Matahari

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x