Naik Kereta Api Kini Lebih Mudah, Beberapa Rute Tanpa Perlu Keterangan Rapid Test

20 November 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi Kereta Api /PT KAI

SEPUTAR LAMPUNG - Para pengguna kereta api kini semakin mudah untuk mengakses moda transportasi ini setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membebaskan penumpang dari kewajiban menyertakan keterangan negatif rapid test maupun PCR swab test Covid-19.

Kebijakan tanpa keterangan rapid test dan PCR swab test Covid-19 itu berlaku bagi layanan kereta api lokal untuk perjalanan komuter dan kereta api di kawasan aglomerasi.

Bagi warga Lampung dan sekitarnya, aturan ini bisa berlaku untuk menaiki kereta api Kuala Stabas yang mengambil rute Tanjung Karang - Baturaja PP.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat tentang Jangan Pernah Meremehkan Kebaikan

KA Kuala Stabas memiliki dua jam keberangkatan dari Stasiun Tanjung Karang, yaitu pukul 11.00 WIB dan 13.00 WIB, dengan harga tiket Rp10.000 untuk perjalanan 0-86 km, dan Rp30.000 untuk perjalanan di atas 86 km.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Bisa Naik Kereta Api tanpa Perlu Rapid Test, PT KAI Umumkan Rute-rutenya"

 

Berikut ini rute kereta api yang bisa Anda naiki tanpa perlu mengikuti rapid test atau PCR swab test Covid-1:

Baca Juga: Pidato Singkat Hari Guru Nasional Tema Perjuangan Guru dan Murid di Tengah Pandemi Covid-19

1. Kereta Api Aglomerasi

  • KA Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP.

  • KA Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan PP.

  • KA Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol PP

  • KA Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaha PP.

Baca Juga: Ide Kreatif Memperingati Hari Guru Nasional Bagi Para Siswa untuk Membuat Guru Terharu

2. Kereta Api Lokal

  • KA Lokal Merak: Merak-Rangkasbitung PP.

  • KA Siliwangi: Sukabumi-Cipatat PP.

  • KA Bandung Raya Ekonomi: Kiaracondong-Padalarang PP; Cicalengka-Kiaracondong PP; Cicalengka-Purwakarta PP.

  • KA Cibatuan: Padalarang-Cibatu PP; Purwakarta-Cibatu PP.

  • KA Prambanan Ekspres (Prameks): Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo PP.

  • KA Bandara YIA: Yogyakarta-Kebumen PP.

  • KA Kedung Sepur: Semarang Poncol-Ngrombo PP.

  • KA Komuter Surabaya: Surabaya Kota-Bangil PP.

  • KA Ekonomi Lokal Surabaya: Surabaya Kota-Kertosono PP.

  • KA Dhoho Penataran: Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang PP.

  • KA Penataran Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota PP.

  • KA Penataran: Surabaya Kota-Blitar PP.

  • KA Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota PP.

  • KA Tumapel: Surabaya Gubeng-Malang PP.

  • KA Jenggala: Sidoarjo-Mojokerto PP.

  • KA Sri Lelawangsa: Medan-Binjai PP.

  • KA Sibinuang: Padang-Naras PP.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Benarkah Angin Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan?

Meskipun sudah tidak diwajibkan keterangan tes Covid-19, namun PT KAI tetap memberlakukan protokol kesehatan sejak masuk ke stasiun.

Berikut ini persyaratan yang perlu Anda ikuti sebelum menaiki kereta api lokal dan aglomerasi tanpa menggunakan tes Covid-19:

  • Dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, dan demam.
  • Wajib menggunakan masker di stasiun dan di atas kereta api.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius.
  • Disarankan memakai jaket atau pakaian berlengan panjang.
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. *** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler