Penyebar Video Syur Diduga Gisel Ditangkap Polisi, Ini Kata Polda Metro Jaya

13 November 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi video syur /PRMN /

SEPUTAR LAMPUNG – Polisi bekerja cepat dalam merespon tersebarnya video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

Saat ini tersangka penyebar pertama kali video asusila yang diduga diperankan mantan istri Gading Martin ini telah ditangkap dan dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Polisi juga tengah menahan terduga pelaku untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma, Jumat 13 November 2020.

“Sudah (ditangkap). Sudah ditahan juga,” kata Roma menjelaskan status terduga penyebar video syur mirip Gisel yang sedang ditangani Polda Metro Jaya saat ini.

Baca Juga: Daftar Makanan dan Minuman 'Haram' bagi Penderita Diabetes, Bikin Kadar Gula Darah Melonjak Seketika

Hanya saja Roma belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait tertangkapnya pelaku, demikian juga terkait identitas pelaku.

Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu dunia maya dikejutkan beredarnya video syur berdurasi 19 detik berisi visual yang diduga mirip Gisel.

Perkara beredarnya video syur itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan terpisah, Gisel mengaku bingung dan sedih karena dia kembali diterpa rumor video syur yang diduga mirip dia.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta, Jumat 13 November di RCTI: Kedatangan Michelle Membuat Andin Cemburu

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja," kata Gisel seperti dilaporkan ANTARA.

Tak hanya penyidikan video yang diduga mirip Gisel. Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus video syur diduga mirip Jessica Iskandar ke tahap penyidikan.

Pada 11 November 2020 gelar perkara awal pun telah dilakukan. Hasilnya, penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Naiknya status tersebut, dikarenakan unsur pidana terpenuhi untuk dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut.

Baca Juga: Suhu Udara Panas di Beberapa Kota di Pulau Jawa Bukan Karena Aktivitas Merapi, Ternyata Ini Sebabnya

Unsur pidana penyebaran konten asusila ini diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pengemnbangannya, polisi selidiki 8 akun media sosial yang diduga sebagai penyebar pertama video tersebut.

Polisi juga direncakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Gisel dan Jessica Iskandar terkait kepentingan penyidikan kasus yang telah ramai, bahkan viral di media sosial tersebut. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler