Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Jadi Lebih Sedikit, Ini Penjelasan Kemnaker

- 13 November 2020, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

 

SEPUTAR LAMPUNG - BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya dicairkan oleh pemerintah setelah sempat mengalami kemoloran dari perkiraan sebelumnya.

Hal ini terjadi karena Kemnaker harus bekerja lebih ekstra pada proses pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kali ini.

Pasalnya, ditemukan data peserta yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Hal ini menyebabkan Kemnaker harus berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didapat rekomendasi agar Kemnaker melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data dilakukan dengan mencocokkan daftar calon penerima dan daftar wajib pajak agar mereka yang menerima bantuan adalah benar-benar pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos Rp300 Ribu per KK, Klik dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

Hasilnya, penerima BLT BSU pada geleombang 2 menjadi lebih sedikit dari sebelumnya. Karena ditemukan data pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

"Karena di peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," kata Menaker Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur sebagaimana dikutip dari Mantrasukabumi.com pada Minggu, 8 November 2020.

Adanya penerima BLT Subsidi Gaji yang memiliki gaji di atas ketentuan adalah menyalahi aturan yang ditetapkan bahwa subsidi upah hanya untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah