Kabar Baik, Perangkat Desa Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini 6 Syaratnya!

8 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

SEPUTAR LAMPUNG - Sejumlah bantuan yang digulirkan oleh pemerintah di masa pandemi banyak yang melibatkan perangkat desa.

Mereka yang paling tahu bagaimana kondisi warganya sehingga diharapkan bantuan akan sampai pada masyarakat dengan tepat sasaran.

Sementara itu, perangkat desa juga tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Rupanya, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji.

Sama halnya dengan pekerja yang menerima bantuan tersebut, perangkat desa juga bisa mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: CEK Rekening Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair pada 7 Rekening Ini

Salah satu perangkat desa yang mendapatkan bantuan ini bahkan bantuan diserahkan langsung Menaker adalah Sholeh, warga Desa Grinting, Tulangan Siodarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan BLT subsidi gaji kepada yang bersangkutan.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka penerima program subsidi upah pemerintah yang diberikan kepada pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan peraturan Kemenaker," terang Ida, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Profil Habib Rizieq Shihab, yang Akan Pulang ke Tanah Air 10 November Mendatang

Ida mengungkap, bahwa Sholeh merupakan seorang perangkat desa. Selama ini, preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo.

"Pak Sholeh mengambil program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN)," lanjut Ida sebagaimana diberitakan oleh Portaljember.com dalam artikel "Perangkat Desa Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Harus Penuhi 6 Syarat Ini!".

Seperti diketahui, terdapat 6 kriteria penerima BLT Subsidi Gaji BPJS ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat atau kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buaya dan Serigala Ternyata Makhluk Setia, Ini 6 Hewan yang Tak Mau Mendua

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika perangkat desa telah memenuhi keenam syarat tersebut. Maka bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan alias BSU.***(Dinar Firda Rosa/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler