WAJIB Ada untuk Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU

30 Oktober 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah harus memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha. Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa sejumlah persyaratan.

Selain datang langsung ke kantor pemerintah setempat, SKU juga bisa dibuat secara kolektif melalui komunitas UMKM yang akhir-akhir ini cukup menjamur di banyak daerah.

Baca Juga: CEK Pengumuman CPNS 2019 Kabupaten Lampung Barat di Sini

Adapun sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKU adalah sebagai berikut:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Sedangkan data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima UMKM, baik beda lokasi usaha maupun sama dengan alamat KTP diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Praktis! Anakan Aglonema Ternyata Bisa Diperbanyak Tanpa Akar, Cukup Potong Batangnya

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Berita DIY dalam artikel "Cara Buat SKU, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS dan Cek eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP", adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Ketika sudah diterima nantj akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur.

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Cek Pengumuman CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id, Bisa Langsung Pemberkasan Hari Ini Juga!

Kemudian pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika namanya terkonfirmasi sebagai penerima, pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di bank BRI.

Adapun bank penyalur lain yang ditunjuk pemerintah adalah BNI dan Bank Syariah Mandiri.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler