Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029, Anies Baswedan akan Ajukan Gugatan ke MK karena Alasan Ini

21 Maret 2024, 10:35 WIB
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 oleh KPU. Anies Baswedan akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena alasan ini. /Instagram @gibran_rakabuming/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024-2029. Sementara itu, Anies Baswedan akan ajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Dalam kemenangan ini, Prabowo-Gibran berhasil mengalahkan pasangan Anies Baswedan-Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfid MD menuju kursi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada Pemilu 2024.

Adapun ketetapan atas kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Pasangan nomor urut 2 tersebut dinyatakan menang di 36 provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang terdiri dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN.

Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024: Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Berikut total jumlah suara yang diraih masing-masing pasangan:

  1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berhasil mengumpulkan 40.971.906 suara
  2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.214.691 suara
  3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara.

Pihak-pihak yang merasa keberatan bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari terhitung dari saat KPU menetapkan hasil rekapitulasi ini.

Hal ini telah disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Apa Keutamaan Malam Lailatul Qodar? Ini Bacaan Surah Al Qadr Ayat 1-5 tentang Malam 1000 Bulan Lengkap Artinya

Terkait gugatan ini, Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan telah mengumpulkan bukti untuk menggugat.

Menurutnya, hal ini haus dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi meski ia pun tahu kemungkinan untuk memenangkan gugatan adalah kecil.

“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” katanya dalam sebagaimana yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, seperti dikutip Seputarlampung.com hari ini.

Baca Juga: Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat

Demikian informasi mengenai kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 lengkap alasan Anies Baswedan akan ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA KPU YouTube Anies Baswedan

Tags

Terkini

Terpopuler