THR Lebaran Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Golongan ASN yang akan Menerima Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

20 Maret 2024, 09:00 WIB
THR Lebaran 2024 tidak hanya cair bagi PNS dan PPPK. Inilah golongan ASN yang akan menerimanya sesuai ketetapan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. /dzikri abdi setia/seputar lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – THR Lebaran bukan hanya cair bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi juga akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 menjadi berkah bagi golongan ASN mulai PNS hingga PPPK.

Hal ini lantaran pemerintah akan mencairkan dana THR Lebaran 2024 secara penuh alias 100 persen.

Berdasarkan keterangan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, THR 2024 akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat

"Iya, bapak presiden menekankan 100 persen," katanya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), yang berhak menerima THR adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan secara penuh dan terus-menerus tugas pokok organisasi paling singkat satu tahun.

Adapun pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan THR adalah jika memenuhi syarat berikut ini:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR atau gaji ke 13.
  2. Telah ditetapkan menerima THR atau gaji ke 13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Kata MUI

Lantas, kapan THR Lebaran 2024 bagi pegawai pemerintah ini akan cair?

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, THR 2024 akan dicairkan pada h-10 Idul Fitria tau setelahnya. Kecuali bagi pensiunan, di mana Tunjangan Hari Raya akan dicairkan pada 22 Maret 2024.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ungkap Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, Selasa, 5 Maret 2024.

Jika merujuk kalender nasional, Idul Fitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10-11 April. Jadi, kemungkinan THR bagi pegawai pemerintah ini akan mulai cair di pekan keempat atau akhir Maret 2024.

Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Itulah info terbaru THR Lebaran 2024 bagi PNS dan PPPK dan golongan lainnnya yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 14 tahun 2024.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Terkini

Terpopuler