BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya Disalurkan untuk 5 Kriteria KPM Berikut pada Februari, Masuk Salah Satunya?

11 Februari 2024, 18:55 WIB
Ini 5 kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan /Seputarlampung.com/ekon.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan dana BLT Mitigasi Risiko pangan, seperti apa? Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan skema bantuan sosial (bansos) baru yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan yang merupakan pengganti BLT El Nino.

Seperti diketahui, BLT El Nino sendiri diberikan kepada KPM BPNT dan KPM PKH+BPNT.

Sama seperti BLT El Nino, penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ada sebanyak 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Minggu, 11 Februari 2024: RCTI, Indosiar, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, NET TV

BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan selama 3 bulan yakni pada Januari, Februari, dan Maret 2024.

Besaran dana bansos yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan.

Pada praktiknya, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia untuk akumulasi pencairan 3 bulan sekaligus.

Artinya, KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan akan menerima dana total Rp600 ribu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 115 Mencari Arti Kosakata Baru Kurikulum Merdeka Belajar

Kendati demikian tidak semua KPM BPNT atau KPM PKH+BPNT bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Sebab, dilansir bungko.desa.id, BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya diberikan kepada KPM BPNT dan KPM PKH+BPNT yang memenuhi kriteria berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

4. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Anda bisa mengecek termasuk penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika periode penyaluran menunjukkan 'Sembako 2024' maka itu kemungkinan Anda jadi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Angkat Kisah Perundungan di Pesantren, Ini Jadwal Tayang Film Munkar Bioskop Lampung Minggu, 11 Februari 2024

Namun, jika periode penyalurannya menunjukkan tahun lalu, maka Anda bukan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Adapun, menurut penuturan Menko Ekon Airlangga Hartanti, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dicairkan pada Februari 2024.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler