Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan

29 Januari 2024, 14:30 WIB
Gaji PNS 2024 terbaru sesuai golongan. /Tangkapan layar setkab.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu kabar baik yang sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, yakni tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN ini hanya berupa kenaikan gaji pokok saja.

Adapun untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.

Sebagaimana dilansir dari Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk membiayai kenaikan gaji tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan DPR! Kabupaten di Sumsel Seluas 12.262 Ha ini Hasil Pemekaran Daerah Lain, Disahkah pada 10 April

Anggaran tersebut terdiri dari Rp9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rp17 triliun untuk pensiunan, dan Rp25,8 triliun untuk ASN daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku efektif mulai Januari 2024.

Dengan demikian, pembayaran gaji PNS yang meningkat pada tahun 2024 akan dimulai per Januari 2024 dan tidak dibayar rapel Februari.

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan kisaran nominal gaji yang berbeda-beda sesuai golongan masing-masing.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Baca Juga: Tak Perlu Second Account, Kini Instagram Hadirkan Fitur Flipside untuk Privasi Pengguna, Bagaimana Caranya?

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 telah disahkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler