SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu kabar baik yang sangat dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, yakni tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN ini hanya berupa kenaikan gaji pokok saja.
Adapun untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.
Sebagaimana dilansir dari Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk membiayai kenaikan gaji tersebut.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rp17 triliun untuk pensiunan, dan Rp25,8 triliun untuk ASN daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku efektif mulai Januari 2024.
Dengan demikian, pembayaran gaji PNS yang meningkat pada tahun 2024 akan dimulai per Januari 2024 dan tidak dibayar rapel Februari.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan kisaran nominal gaji yang berbeda-beda sesuai golongan masing-masing.
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 telah disahkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.***