SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus tahap 1 2023 periode Oktober sudah cair. Siswa golongan ini dapat tambahan biaya, apakah Anda termasuk?
Pencairan KJP Plus tahap 1 2023 periode Oktober telah lama dinantikan peserta didik, terutama golongan siswa ini, yang punya beban biaya sekolah lebih.
Kabar baik cairnya KJP Plus tahap 1 2023 periode Oktober ini telah diumumkan oleh UPT P4OP di akun Instagram resminya sejak hari pertama pencairan, Rabu, 4 Oktober 2023.
"Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Oktober dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023." Bunyi takarir di akun Instagram @upt.p4op.
Perlu diketahui, para penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan dana bantuan yang terdiri dari biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan biaya SPP.
Tambahan dana bantuan berupa dana SPP hanya diberikan kepada siswa SD-SMA yang bersekolah di sekolah swasta.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut besaran dana bantuan KJP Plus Oktober 2023 yang akan diterima peserta didik:
SD: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, SPP Rp130.000
SMP: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, SPP Rp170.000
SMA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, SPP Rp290.000
SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, SPP Rp240.000
PKBM: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000
Ingat, biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai adalah sebesar Rp100 ribu per bulan. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai, dengan cara membelanjakan untuk kebutuhan siswa di merchant-merchant khusus.
Adapun jumlah siswa yang menerima dana KJP Plus yang cair ini adalah sebanyak 674.599 siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM dengan rincian masing-masing jenjang sebagai berikut:
SD: 313.154
SMP:186.697
SMA:65.703
SMK:107.775
PKMB:1.900
Demikianlah ulasan pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023, yang cair bertahap ke peserta didik sejak 4 Oktober 2023, lengkap besaran dan golongan siswa yang mendapatkan tambahan biaya berupa dana SPP.***