3 Cara Laporkan jika Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT 2023 Salah Sasaran, Ini 8 Golongan yang Tak Berhak

5 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. 3 cara lapor jika ada penerima PKH tahap 3 dan BPNT 2023 yang salah sasaran. /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 3 cara melaporkan jika Anda menemukan penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2023 salah sasaran. Berikut 8 golongan yang tak berhak jadi penerimanya.

BLT PKH tahap 3 dan BPNT 2023 sebentar lagi akan cair pada Agustus bagi KPM yang layak menerima dana bansos.

Pencairan dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023 ini telah diumumkan oleh para pendamping sosial di media sosial mereka, salah satunya kanal YouTube Diary Bansos beberapa waktu lalu.

Seiring dengan akan cairnya dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023, rupanya banyak warga masyarakat yang mengeluhkan soal KPM yang dinilai tak layak jadi penerima dana bansos.

Baca Juga: Benarkah PKH Tahap 3 2023 Cair Awal Agustus? Inilah 4 Golongan KPM yang Dibatalkan Jadi Penerima Dana Bansos

Salah satu alasannya adalah karena para penerima itu adalah termasuk orang-orang yang mampu dari segi ekonomi, sehingga tak adil jika mereka tetap menerima dana bansos.

Lantas, bisakah pemberian bansos yang salah sasaran itu dilaporkan?

Apabila ada warga yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi atau dianggap sudah mampu tapi mendapatkan dana bansos baik PKH maupun BPNT, maka Anda bisa melaporkannya agar kepesertaannya dicabut sebagai  penerima.

Dengan melaporkannya, maka Anda telah membantu pemerintah dalam mengalokasikan dana bansos sesuai KPM yang memang berhak dan layak.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Agustus untuk 3 Bulan di Kantor Pos? Jangan Diam jika 8 Golongan Ini Dapat, Simak Cara Lapor

Cara Melaporkan Penerima yang Tidak Layak Dapat Bansos:

1. Melalui Cek Bansos Kemensos

- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan pembuatnya adalah Kementerian Sosial.

- Lakukan pendaftaran dengan KK dan NIK KTP

- Lakukan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

- Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke alamat email Anda. Lalu, Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

- Jika telah diverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu tanggapan kelayakan

- Pilih ikon jempol ke bawah  untuk menyatakan tidak layak pada data penerima terkait

- Isi alasan, mencentang pernyataan, dan mengirim tanggapan.

- Selanjutnya, Informasi ini akan masuk ke dalam sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respon.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Cair Mulai Agustus, Tanggal Berapa? 6 Golongan KPM di SIKS-NG Ini Dijamin Menerima Bansos

2. Hubungi Call Center Kemensos '117'

3. Adukan melalui laman lapor.go.id

- Akses situr lapor.go.id

- Tulis laporan Anda

- Pilih kategori jenis laporan dengan klik ikon segitiga kecil terbalik

- Pilih identitas pelapor, Anonim atau Rahasia

- Klik tulisan Lapor

- Isi identitas (Profil pelapor)

- Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan DAFTAR

- Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin.

Baca Juga: PIP 2023 Cair Lagi di BRI, BNI, BSI Agustus? Cek Kode Bank Tanda Dana hingga Rp1 Juta Sudah Masuk Rekening

Berikut 8 golongan yang harus dilaporkan jika mendapat bansos:

  1. Sudah mampu
  2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
  3. Pensiunan PNS/TNI/Polri
  4. Keluarga PNS/TNI/Polri
  5. Pendamping Sosial
  6. Perangkat Desa
  7. Memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
  8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK

Demikian 3 cara melaporkan jika pemberian bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2023 salah sasaran.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler