Penyebab dan Solusi jika Siswa SD-PKBM Terdaftar di DTKS tapi Gagal Jadi Penerima KJP Plus Plus Tahap 1 2023

12 Juni 2023, 18:40 WIB
Simak ini adalah penyebab dan solusi jika siswa SD-PKBM yang terdaftar di DTKS gagal jadi penerima KJP Plus tahap 2023 /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak hal-hal yang menyebabkan siswa SD hingga PKBM yang tidak atau kurang mampu di DKI Jakarta gagal jadi penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.

Seperti diketahui, dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan kepada 664.936 siswa SD hingga PKBM pada 30 Mei 2023 dan 7 Juni 2023.

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 dicairkan secara bertahap kepada masing-masing jenjang pendidikan melalui rekening Bank DKI selama 6 bulan atau dalam 6 kali periode pencairan.

Baca Juga: TERBARU! Mengapa Bansos KAJ, KLJ, dan KPJD 2023 Tahap 2 Belum Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta

Di mana penerimanya harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah dan data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Senin 12 Juni 2023, Jam Tayang Indonesia’s Got Talent 2023 dan Sinopsis Dua Garis Biru

 

Lalu bagaimana jika siswa SD-PKBM terdaftar di DTKS namun gagal jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023?

Dilansir dari laman KJP Jakarta, ada beberapa hal yang menyebabkan siswa gagal jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023, yakni:

1. Siswa sudah pindah sekolah

Jika siswa pindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

2. Ketahuan melakukan pelanggaran

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, siswa yang ketahuan melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.

3. Perubahan status miskin

Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, maka dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.

Kendati demikian, apabila siswa SD hingga PKBM merasa tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan gagal jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023, maka siswa bisa melaporkannya melalui nomor WhatsApp 0815 8595 8702 atau 0815 8595 8706.

Siswa juga bisa menghubungi nomor telepon 021 857 1012.

Selain itu, wali siswa atau siswa bisa langsung mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta di Jl. Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta) setiap hari kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Cara Cek Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Siswa bisa mengecek apakah dirinya jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Kemudian isi NIK, pilih tahun penyaluran '2023', pilih tahap penyaluran 'tahap 1'.

Nantinya jika terdaftar, maka akan muncul informasi berupa "Sudah Ditetapkan sebagai Penerima"

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Juni 2023 Belum Cair ke Rekening, Apa Penyebabnya? Cek Saldo Bank DKI Lewat HP

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini diberikan melalui rekening Bank DKI.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler