Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair Di Bank DKI, Mengapa Tidak Bisa Tarik Tunai Semua? Ini Aturan Terbarunya

3 Juni 2023, 13:00 WIB
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai cair secara bertahap di Bank DKI sejak 30 Mei 2023. Namun, mengapa penerima tidak bisa tarik tunai semua dananya? Simak aturan terbaru berikut ini.

Diketahui, tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 2023 di Bank DKI hanya bisa diambil sebesar Rp100 ribu dari total bantuan pendidikan yang diterima peserta didik.

Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikski, KJP Plus cair ke 664.936 siswa terdiri dari SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs sebanyak 184.343, SMA/MA 64.486, SMK 107.027, dan untuk PKBM sebanyak 1.866.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair! Ini Tanda Uang Tunai Bansos Pendidikan Sudah Masuk ke Rekening Bank DKI

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

- SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair 3 Hari Lagi? Waspada Uang Tunai Hangus karena 23 Larangan Ini

Lantas, mengapa penerima KJP Plus tahap 1 2023 ini hanya bisa tarik tunia di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu?m

Melalui unggahan Instagram resminya, Disdik DKI Jakarta menjelaskan soal dana KJP Plus yang hanya bisa tarik tunai maksimal Rp100 ribu.

Aturan terbaru KJP Plus ini dibuat untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus yang diterima siswa.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” kata @disdikdki, dikutip Seputarlampung, Sabtu, 3 Juni 2023.

Baca Juga: Dana KJMU Tahap 1 2023 Cair Besok? Maaf, 8 Hal Ini Bikin Bansos Uang Kuliah Otomatis Hangus

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” lanjut Disdik DKI Jakarta.

Penggunaan dana KJP Plus

Berikut ketentuan pembelanjaan dana KJP Plus 2023

- Pembelanjaan non tunai (cashless).

- Pembayaran non tunai dengan cara taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan digital payment JakOne Mobile.

- Siswa penerima KJP Plus belanja di Toko Resmi KJP Plus atau merchant yang sudah ada PKS dengan Bank DKI.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2023 PTN dan PTS: Siapkan 7 Berkas Ini, Ada Uang Bantuan hingga Rp12 Juta

- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah dan dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Saat ini, jumlah Toko Resmi atau merchant KJP Plus ada 2.406 yang tersebar di seluruh DKI Jakarta (1 kelurahan sudah ada 1 merchant) dan jumlah ini akan terus ditambah untuk kemudahan peserta didik memenuhi kebutuhannya.

- Item barang-barang yang dibeli penerima KJP Plus nantinya akan terekam di setiap merchant.

- Setiap Merchant akan memberikan laporan ke Bank DKI terkait item yang dibli siswa KJP Plus.

- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus dari Merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP.

Demikian alasan soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah cair hanya bisa diambil Rp100.000 per bulan lengkap penjelasan Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @disdikdki

Tags

Terkini

Terpopuler