SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini pencairan dana dan pengumuman data final penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 belum dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Jika dilihat dari jadwal mekanisme pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah dilakukan sejak 16 Februari 2023, seharusnya data final perima bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei 2023.
Namun, hingga saat ini baik Disdik DKI Jakarta maupun UPT P4OP belum mengumumkan nama-nama penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Mengapa demikian?
Dikutip dari jawaban pada kolom komentar akun Instagram resmi @upt.p4op, saat ini proses analisis data calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 masih dilakukan.
Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 diberikan tepat sasaran.
"Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu," ungkap @upt.p4op.
Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SMP Malang 2023 Jalur Zonasi Klik di Sini, Ini Jadwal Daftar Ulangnya
Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Siswa yang merasa sudah memenuhi syarat dan sudah mengikuti prosedur pendataan dengan baik bisa mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php secara berkala untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Besaran Dana KJP Plus
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerima dananya melalui rekening Bank DKI.
Itulah informasi mengenai mengapa pencairan dan pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 belum dilakukan hingga saat ini.***