SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sangat dinantikan oleh siswa dan orang tua siswa yang terdaftar sebagai penerimanya.
Namun, hingga saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum juga mentransfer bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 1 2023, mengapa demikian? Simak jawaban UPT P4OP di sini.
Seperti diketahui, pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sudah dilakukan sejak 16 Februari lalu.
Di mana jika sesuai dengan jadwal seharusnya data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei 2023 lalu.
Namun, hingga saat ini, akses untuk mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023 dan dananya belum juga ditransfer.
Hal itu pun dipertanyakan oleh sejumlah orang tua siswa yang membanjiri kolom komentar akun Instagram @upt.p4op.
"Yang jelas kapan KJP dan KJMU dicairkan sudah tanggal 11 [Mei] ini," tulis akun Instagram @topaz_j***** di kolom komentar salah satu unggahan UPT P4OP.