SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pensiunan dilakukan pemerintah? Simak besaran yang diterima dan daftar golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendapatkannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, golongan ASN dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 beserta tunjangan lainnya.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ini berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Besaran Gaji ke-13:
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pensiunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lengkap Alur Tahapan dan Link Daftar
Pencairan gaji ke-13 adalah pada Juni 2023. Hal ini dilakukan untuk membantu ASN dan pensiunan pengeluaran biaya Pendidikan, karena pada bulan itu adalah pendaftaran peserta didik baru.
Golongan PNS yang Tidak Dapat gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 cair Juni 2023 ini, yakni:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan lengkap besaran yang akan diterima dan golongan PNS yang tidak akan/batal mendapatkan gaji yang akan cair pada Juni 2023 mendatang.***