SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal libur tanggal merah dan cuti bersama lebaran 2023. Memasuki bulan April 2023, daftar Hari Libur Nasional (HLN) mulai banyak dicari.
Pada April 2023, terdapat beberapa hari libur yang termasuk dalam HLN maupun cuti bersama lebaran 2023.
Daftar hari libur tanggal merah di bulan April 2023 bisa dijadikan acuan bagi Anda yang ingin berlibur atau mengambil cuti kerja.
Selain cuti bersama lebaran 2023, ada hari libur lain yang termasuk tanggal merah pada bulan April 2023.
Diketahui bahwa Pemerintah telah menetapkan bahwa libur cuti bersama lebaran Idulfitri 2023 jatuh pada 19-25 April 2023.
Pemerintah menambah jatah cuti bersama 2023 sebanyak dua hari dan memajukannya satu hari dari SKB 3 Menteri yang telah disepakati sebelumnya.
Simak daftar hari libur tanggal merah dan cuti bersama lebaran 2023, lengkap dengan jadwal pencairan THR bagi ASN, guru, hingga karyawan.
Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dibuka, Top 10 SMP Negeri dan Swasta Terbaik Tingkat Nasional di Sragen Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri dan perubahan tersebut, berikut ini daftar hari libur tanggal merah April 2023 dan cuti bersama lebaran 2023:
Daftar hari libur tanggal merah pada April 2023
- 7 April 2023: Wafat Isa Almasih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
Daftar Libur Cuti Bersama Lebaran 2023
- 19-21 April 2023: Libur cuti bersama Lebaran 2023
- 22-23 April 2023: Lebaran 2023/Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 24-25 April 2023: Libur cuti bersama Lebaran 2023
Sebelumnya, Surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani dan disetujui oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas itu menetapkan bahwa libur cuti bersama jatuh pada 21-26 April 2023.
Namun, untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan arus balik, maka pemerintah mengubah dan memajukan cuti bersama menjadi 19-25 April 2023.
Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN, Guru, Karyawan
Berdasarkan keterangan Kemnaker, THR 2023 untuk ASN, guru, dan karyawan wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Pencairan THR 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, artinya paling lambat cair pada 14 April 2023.
ASN akan mendapatkan THR gaji pokok beserta tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Sementara guru yang tidak dapat tukin, akan mendapatkan tunjangan profesi.
Itulah informasi lengkap daftar hari libur tanggal merah dan cuti bersama lebaran 2023, lengkap dengan jadwal pencairan THR bagi ASN, guru, hingga karyawan.***