Prihatin dengan Kasus Penganiayaan David, Said Aqil Siraj Minta Seluruh Orangtua Perhatikan Pola Didik ke Anak

1 Maret 2023, 06:00 WIB
Said Aqil Siroj imbau orangtua untuk perhatikan pola didik terhadap anaknya agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan pada masa depan.* /Tangkapan layar Instagram/@pbnu//

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menunjukkan keprihatinan yang mendalam terkait kasus penganiayaan David.

Seperti diketahui, David, putra dari Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pasca dianiaya pada Senin malam, 27 Februari 2023.

David dianiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Belajar dari peristiwa nahas ini, Said Aqil Siroj meminta orangtua di seluruh Indonesia untuk menjaga, mendidik dan mengawasi anak-anaknya.

Baca Juga: YUK SERBU! Ini Kumpulan Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 1 Maret 2023, Raih Reward Skin Senjata Gratis

Hal itu menurutnya perlu diperhatikan dan dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Terkait kasus penganiayaan Mario kepada David saya menghimbau orangtua agar mendidik, mengawasi dan menjaga anaknya, jangan dibiarkan," tutur Said Aqil Siroj seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 1 Maret 2023.

Said Aqil Siroj sendiri merasa miris dengan kelakuan Mario Dandy yang menurutnya tidak pantas, terlebih melihat latar belakangnya yang merupakan anak dari pejabat publik.

"Karena saya menilai kok ada tindakan sekeji dan sebiadab itu dilakukan anak kelurga terdidik dan keluarga elite. Apalagi dia pejabat kepada anak lainnya di Bumi Indonesia ini," sambungnya.

Baca Juga: Link PDF Jadwal Imsakiyah Jakarta Selama Ramadhan 2023, Lengkap Ucapan Doa dan Twibbon: Download di Sini!

Menurut kacamatanya, orangtua Mario Dandy tampaknya terlalu memanjakan sang putra sehingga memiliki karakter yang arogan dan kasar.

"Kalau dari kasus ini, [mungkin] bapaknya enggak ngurus atau salah urus. Bapaknya enggak mendidik atau salah didik,” katanya.

“Padahal uangnya juga belum tentu halal, karena hukumnya kalau uangnya di peroleh dari cara yang enggak halal maka anaknya pasti nakal, karena anaknya dikasih uang haram," sambungnya.

Adapun terkait David, Said Aqil Siraj berharap anak dari Jonathan Latumahina itu bisa segera sembuh dan bisa kembali beraktivitas.

Dia juga berhadap agar Mario Dandy Satriyo bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dan kita akan lihat kinerja polisi. Kalau anak orang biasa, orang enggak punya apakah perlakuan hukumnya sama dengan anak orang kaya. Makanya kita tunggu proses hukumnya seperti apa?," tandasnya.

Adapun sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kode Redeem Terbaru Mobile Legends Edisi 1 Maret 2023: Ada Skin dan Diamond Gratis, Buruan Klaim!

Sedangkan AG yang juga dinyatakan terlibat dan ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat ini masih berstatus sebagai saksi mengingat umurnya yang masih berusia 15 tahun dan masih dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler