SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak sebab yang bisa membuat dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023, yang sudah ditransfer ke rekening SimPel BRI BNI BSI siswa SD-MA dicabut. Perhatikan, salah satunya kerap terjadi.
Setelah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI BNI BSI, maka siswa SD-SMA yang ditetapkan dalam SK nominasi sebagai penerima akan mendapatkan transfer uang tunai dari bank penyalur PIP.
Transfer dana PIP 2023 ini akan dilakukan jika siswa SD-SMA telah menerima SK pemberian Puslapdik, sebagai tanda penerima bantuan bisa mencairkan dana PIP di bank penyalur seperti BRI BNI BSI.
Pencairan dana PIP 2023 ini dilakukan siswa SD-SMA di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Sebagai informasi, dana PIP 2023 yang cair ini adalah masih kelanjutan dari penyaluran Program Indonesia Pintar 2022 yang belum tuntas.
Sementara untuk penyaluran PIP 2023 masih belum diketahui, karena pendaftaran peserta PIP tahun ini belum dibuka. Kemungkinan akan dimulai pada Maret atau April sebagaimana pendaftaran di tahun sebelumnya.
Cara Cek SK Pemberian PIP 2023
Berikut ini cara untuk mengecek pengecekan SK Pemberian di melalui SiPintar:
1. Login dashboard SiPintar yang dapat diakses melalui https://pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan usernama dan password yang telah terdaftar di DTKS/Dapodik.
3. Pilih sebagai sekolah
4. Klik task bar SK Pemberian siswa
5. Jika SK Pemberian sudah diterbitkan Puslapdik, maka tinggal menunggu dana di transfer oleh BNI, BRI, atau BSI.
Berikut rincian dana PIP 2023 yang diterima masing-masing siswa:
- SD/MI/Paket A sederajat: Rp450.000
- SMP/MTS/Paket B sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK/MA/Paket C sederajat: Rp1 juta
Berikut adalah 3 hal yang bisa membuat dana PIP 2023 yang telah ditransfer ke rekening SimPel BRI BNI BSI siswa SD-SMA dicabut, sebagaimana yang dilansir dari pip.kemdikbud.go.id:
- Tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- Menggunakan dana tidak sesuai amanah yang ditetapkan
- Penerima malas belajar dan putus sekolah
Cara Daftar Jadi Penerima PIP 2023
Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima PIP 2023:
- Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
- Bawa SKTM tersebut kepada pihak sekolah.
- Orang tua siswa dapat meminta agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon penerima PIP.
- Selanjutnya, pihak Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
- Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
- Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
- Akan muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
- Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" Anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang diminta dengan benar.
- Klik "Simpan", dan Anda tinggal menunggu hasil penetapan penerimanya
Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 karena Alamat di KTP Salah? Ternyata Begini Cara Menulisnya
Demikianlah informasi sebab dana PIP 2023 dicabut sehingga siswa SD-SMA gagal terima Rp450 ribu-Rp1 juta, dimana salah satunya kerap terjadi.***