SEPUTARLAMPUNG.COM – Beberapa peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 mengeluhkan gagal daftar karena alamat di KTP dinyatakan salah. Simak solusi berikut agar Anda tak gagal lagi.
Alamat yang wajib dicantumkan dalam kolom pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 adalah yang sesuai dengan alamat di KTP peserta.
Namun, mengapa peserta sudah mengisikan alamat sesuai yang tetera di KTP, tetapi gagal daftar Kartu Prakerja Gelombang 48?
Bahkan, setelah cek di Dukcapil, alamat yang peserta isikan di kolom pendaftaran Kartu Prakerja telah sesuai dengan yang tertera di KTP.
Setelah ditelusuri oleh Tim Seputarlampung melalui Instagram @prakerja.go.id, ternyata masalah ini juga pernah jadi keluhan di pendaftaran Kartu Prakerja 2022.
Terkait hal tersebut, saat itu admin Instagram Kartu Prakerja memberikan keterangan dan cara yang benar dalam mengisikan alamat saat daftar Kartu Prakerja.
Solusi Alamat Salah saat Daftar Kartu Prakerja