Aktivasi Rekening PIP untuk Siswa Penerima SK Nominasi 2022 Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Ini Caranya

2 Februari 2023, 19:45 WIB
Ini cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP.* //Tangkapan Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 namun belum aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI masih berkesempatan untuk melakukannya hingga 15 Februari 2023.

Pasalnya, Puslapdik Dikbud memutuskan untuk memperpanjang waktu batas akhir aktivasi rekening PIP dari 31 Januari 2023 menjadi 15 Februari 2023.

Siswa SD-SMK yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP TA 2021/2021 wajib untuk segera melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI sebelum 15 Februari 2023.

Pasalnya, jika siswa SD-SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP tidak segera melakukan aktivasi rekening PIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis bantuan dana pendidikan ini akan dikembalikan ke kas negara, sehingga siswa nantinya tidak bisa mencairkan dana PIP.

Baca Juga: Belum Cairkan Dana PIP? Siswa SD hingga SMK Segera Aktivasi Rekening sebelum 15 Februari 2023

Adapun, aktivasi rekening PIP bagi siswa dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI.

Kemudian siswa dengan jenjang SMA/Paket C melakukan aktivasi rekening di BNI.

Khusus siswa SD-SMK yang ada di wilayah Provinsi Aceh, maka perlu ke BSI untuk melakukan aktivasi rekening PIP.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP TA 2022 yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa melakukan hal ini:

Baca Juga: Daftar 4 Universitas Terbaik Versi EduRank Tahun 2022 di Pekanbaru, Riau, Lengkap dengan Urutan Peringkatnya

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.

4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.

5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai tahun penyaluran PIP dan KIP Digital milik siswa.

Perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.

Baca Juga: Sinopsis ‘John Wick’, Ketika Mantan Pembunuh Bayaran Lakukan Aksi Balas Dendam, Tayang di Bioskop Trans TV

Cara Aktivasi Rekening PIP

Ini cara umum untuk melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Penyalur:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah

2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

3. Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari BRI, BNI, dan BSI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Itulah informasi mengenai batas akhir waktu untuk melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Tags

Terkini

Terpopuler