SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa jenjang SD-SMK nantinya dapat tambahan bonus SPP dari bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, telah cair sejak 1 Februari 2023.
Kartu Jakarta Pintar atau yang lebih dikenal dengan KJP Plus adalah bantuan yang berasal dari pemprov DKI Jakarta berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan siswa dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Diketahui total penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang cair sejak 1 Februari yakni 803.121 peserta didik yang terdiri dari jenjang SD-SMK dan PKBM.
Informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai disalurkan pada 1 Februari 2023 tersebut telah diunggah melalui Instagram resmi @upt.p4op.
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, "Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik".
"Bagi penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM", lanjutannya pada postingan yang sama.
Uang tunai yang diterima untuk siswa SD-SMK dan PKBM dari KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang cair sejak 1 Februari 2023 akan disalurkan dengan nominal yang berbeda-beda dilihat berdasarkan jenjang pendidikannya.
Berikut ini rincian nominal uang tunai dari KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang mulai cair sejak 1 Februari 2023, yakni:
- Siswa SD/MI/SLB: Rp250.000
- Siswa SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- Siswa SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- Siswa SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Nantinya daru bantuan uang tunai dari KJP Plus ini bisa dipergunakan untuk membantu biaya personal siswa khususnya bidang pendidikan.
Tidak hanya uang tunai, ada tambahan bonus SPP khusus siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Inilah rincian bonus SPP yang diterima siswa SD-SMK.
- Siswa SD/MI/SLB: Rp130.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB: Rp290.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMK: Rp240.000/bulan selama 6 bulan
Untuk bantuan uang tunai yang berasal dari KJP Plus oleh Pemprov DKI Jakarta ini diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK dengan syarat yang telah ditetapkan.
Beginilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang cair sejak 1 Februari 2023, yakni:
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Demikian informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang sudah dicairkan sejak 1 Februari 2023 dan nominal tambahan bonus SPP yang diterima siswa SD-SMK.***