SEPUTARLAMPUNG.COM – Ayo segera aktivasi rekening PIP di BRI-BNI agar bantuan PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA-SMK bisa cair. Batas akhir aktivasi rekening PIP yakni sampai 31 Januari 2023.
Simak syarat dan cara aktivasi rekening PIP bagi siswa SD-SMA, berkas apa saja yang perlu dibawa?
Dana PIP bisa gagal cair apabila siswa tidak melakukan aktivasi rekening PIP lewat 31 Januari 2023.
Perlu dipahami bahwa aktivasi rekening ini diperuntukkan bagi siswa yang NISN-nya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima bantuan PIP tahun anggaran 2022.
Sementara untuk PIP 2023, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait pendaftaran dan jadwal pencairannya.
Setelah melakukan aktivasi rekening PIP di BRI-BNI, dana PIP sebesar Rp450.000-Rp1 juta bisa langsung cair ke rekening dan bisa diambil untuk keperluan siswa. Dana PIP ini hanya cair satu kali dalam setahun.
Ini cara mudah untuk aktivasi rekening PIP dan berkas persyaratan yang perlu dibawa ke BRI (untuk siswa SD-SMP) dan BNI (untuk siswa SMA-SMK).
Cara Aktivasi Rekening PIP
Siswa yang tidak atau telat aktivasi rekening PIP, maka dana bantuan gagal cair dan akan dikembalikan ke kas negara.
Siswa yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa SD-SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya, berikut cara aktivasi rekening Simpel BRI-BNI:
1. Cara aktivasi rekening PIP secara mandiri:
Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening PIP secara kolektif melalui sekolah
Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Itulah informasi terbaru pencairan bantuan PIP dan cara aktivasi rekening PIP di BRI-BNI.***