SEPUTARLAMPUNG.COM - Aktivasi rekening di BNI BRI BSI bagi siswa SD-SMK yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Artinya, siswa hanya memiliki waktu sekitar 2 hari untuk melakukan aktivasi rekening di BSI BNI BRI agar dana PIP bisa dicairkan.
Pasalnya, jika siswa yang telah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP Kemdikbud tidak segera melakukan aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2023, maka otomatis dana PIP akan sepenuhnya dikembalikan ke kas negara alias tidak bisa dicairkan.
Siswa SD-SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP tahun anggaran (TA) 2022 yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa mengeceknya dengan:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.
5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Namun, perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir dari laman Dispendik Surabaya:
Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh :
1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening
Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali
Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Itulah informasi terbaru terkait batas akhir aktivasi rekening bagi siswa calon penerima PIP TA 2022 yang belum melakukannya.***