Ini Daftar NIK KTP Penerima Kartu Prakerja 2023, Simak Cara Daftar Gelombang 48 dan Syaratnya

19 Januari 2023, 17:30 WIB
NIK KTP Penerima Kartu Prakerja 2023 /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara  daftar Kartu Prakerja 2023 di prakerja.go.id dan ketahui nama penerima program Prakerja lewat nomor NIK KTP.

Kartu Prakerja 2023 mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan skill yang dimilikinya melalui akses luas ke berbagai pelatihan unggulan yang ada di mitra Kartu Prakerja.

Tidak lama lagi pendaftaran program Kartu Prakerja 2023 akan dibuka dengan skema normal di melalui situs prakerja.go.id.

Dengan diubahnya skema Kartu Prakerja 2023 yang sebelumnya semi bansos, maka Pemerintah pun memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan baru yang disesuaikan dengan tujuan program ini.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Edisi 20 Januari 2023, Tema: Ilmu Agama, Sangat Dibutuhkan Tapi Tidak Disadari

Karena itu pula, kini di Kartu Prakerja 2023 para penerima bansos lainnya seperti BSU, PKH, BPUM, BLT BBM, dan BPNT pun bisa jadi peserta.

Selain itu, nilai manfaat yang akan diberikan kepada setiap peserta lolos Kartu Prakerja 2023 pun jadi naik menjadi Rp4,2 juta.

Namun, dana Rp4,2 juta tidak bisa dicairkan tunai semuanya. Nantinya peserta hanya akan mendapat insentif tunai yang masuk ke rekening atau e-wallet sebesar Rp600.000 dan tambahan Rp100.000 jika mengisi 2 kali survei.

Sedangkan sisa dananya sebesar Rp3,5 juta akan dialokasikan untuk membeli pelatihan di platform digital yang bermitra dengan Kartu Prakerja.

Berikut kriteria pemilik NIK KTP yang bisa mendaftar program Kartu Prakerja 2023:

Baca Juga: 7 Tips Merawat Kesehatan Miss V agar Tetap Sehat, Bersih, dan Tidak Bau menurut Dokter Saddam Ismail

1. WNI berusia 18 - 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
5. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN/BUMD.
7. Siapapun yang pernah menjadi penerima bansos seperti BSU, BPUM, BPNT, BLT BBM, dan PKH.

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen penting berupa email aktif, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

Berikut cara untuk mendaftar seleksi Kartu Prakerja, seperti dikutip dari laman resminya:

• Buka prakerja.go.id di browser handphone atau laptop.
• Masukkan alamat email dan password, kemudian klik “Daftar.”
• Notifikasi akan segera dikirim ke email yang didaftarkan.
• Buka email untuk memverifikasi pendaftaran.
• Masuk kembali ke dashboard akun Prakerja.
• Pada bagian verifikasi KTP, isikan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjutkan.”
• Lengkapi data diri Anda dan unggah foto e-KTP asli.
• Pastikan kondisi KTP tidak buram sehingga datanya mudah terbaca.
• Lakukan verifikasi nomor handphone, kemudian klik “Kirim.”
• Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor handphone Anda, lalu klik “Verifikasi.”
• Isi pernyataan sesuai dengan kondisi Anda saat ini. klik “Oke” ketika selesai.
• Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
• Tunggu hasil evaluasi tes selesai.

Setelah hasil tes dievaluasi, lakukan tahapan berikut:

Baca Juga: Selain Tidak Aktivasi Rekening hingga 31 Januari 2023, Ini 9 Sebab Dana PIP 2022 Tak Cair ke Siswa SD-SMK

• Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
• Akan muncul persetujuan Prakerja
• Klik “Saya menyetujui” untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.
• Pendaftaran pun selesai. Tunggu hasil evaluasi.
• Peserta yang lolos akan dikirim SMS setelah masa penutupan pendaftaran

Kapankah pendaftaran Kartu Prakerja 2023 mulai dibuka?

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada triwulan pertama 2023, yakni antara Januari-Maret, sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomina Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Demikian informasi mengenai perkiraan jadwal dibuka Kartu Prakerja 2023, lengkap dengan cara mendaftar di parkerja.go.id dan syarat terbaru.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler