Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Pendarahan Otak? Simak Syarat Lengkapnya di Sini

6 Januari 2023, 11:30 WIB
Penyakit pendarahan otak dapat jaminan BPJS Kesehatan jika penuhi syaratnya/bpjs-kesehatan.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan penyakit pendarahan otak? Simak informasi lengkapnya di sini, termasuk syarat agar beban dana operasi dapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

Sejak Presenter Indra Bekti masuk rumah sakit akibat pendarahan otak hingga sang istri lakukan penggalangan dana biaya pengobatannya, banyak masyarakat jadi bertanya-tanya terkait penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengapa istri Indra Bekti sampai harus menggalang dana untuk pengobatan pendarahan otak suaminya?

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam Hari Ini 6 Januari 2023, Nonton Semifinal Piala AFF 2022 di Mana?

Hal ini jadi tanda tanya masyarakat, karena seorang artis yang namanya sudah sangat dikenal pasti punya asuransi atau paling tidak BPJS Kesehatan untuk memproteksi masalah kesehatannya.

Sekadar informasi, biaya pengobatan untuk penyakit pendarahan otak terbilang cukup mahal. Para penderita penyakit ini umumnya harus menjalani operasi sesegera mungkin untuk mengantisipasi dampak buruknya.

Untuk biaya operasi kasus pendarahan otak pada setiap rumah sakit juga biasanya berbeda-beda.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman depkes.org, untuk biaya operasi kasus pendarahan otak adalah bisa mencapai nominal Rp100 jutaan.

Baca Juga: Segera Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Gunakan Skema Normal, Terima Insentif Lebih Besar

Lantas, apakah penyakit pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan?

Terkait hal ini, pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pendarahan otak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenaker) Nomor 52 Tahun 2016.

Kendati demikian, pasien perlu memahami bahwa ada pengecualian yang membuat biaya operasi penyakit pendarahan otak tidak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kasus pendarahan otak yang biaya pengobatannya tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pendarahan otak karena kecelakaan kerja atau karena tindak kriminal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Dapat 9 Bulan Gaji Berdasarkan Aturan Terbaru 2023, Ini Rincian Pesangon dan Hak yang Didapat

Berikut adalah syarat biaya operasi pendarahan otak yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana yang dilansir Seputarlampung.com dari situs resmi depkes.org:

1. Mempunyai kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih aktif

2. Tidak ada tunggakan iuran BPJS

3. Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)

4. Membawa kartu pasien yang diperoleh dari RS rujukan.

Demikian ulasan mengenai apakah penyakit pendarahan otak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap dengan syaratnya agar masyarakat bisa lebih paham prosedurnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler