Diberikan untuk 96,8 Juta Jiwa pada 2023, Ini Cara untuk Daftar Jadi PBI JK Kartu Indonesia Sehat atau KIS

30 Desember 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Ini cara daftar agar jadi PBI JK KIS BPJS Kesehatan.* /Portal Jember/Dinar Firda Rosa

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 2023, Pemerintah berencana memberikan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 96,8 juta jiwa.

Sebagai catatan, KIS merupakan kartu jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

KIS diberikan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.

Iuran KIS dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan setiap bulannya sebesar Rp42.000.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri Dikembalikan!

KIS memiliki layanan kesehatan setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3.

Pemilik KIS disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dilansir dari laman menpan.go.id, syarat utama untuk mendapatkan KIS adalah sudah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Anda bisa cek apakah terdaftar di DTKS Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 30 Desember 2022 dengan Tema Agama Itu Anugerah

Jika terdaftar, untuk mendapatkan KIS, Anda bisa mendaftar dengan 3 cara berikut:

1. Melalui aplikasi JKN

- Unduh aplikasi Mobile JKN di playstore maupun appstore

- Klik tombol 'Daftar' kemudian pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.

- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan klik 'Saya setuju'

- Masukkan NIK KTP, KK, dan kode captcha yang dikirimkan melalui pesan singkat dan pilih 'Selanjutnya'

- Lengkapi form data
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat.

- Isi alamat email dan simpan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan BPJS ke alamat email Anda.

- Data yang telah didaftarkan akan muncul sebagai peserta JKN, langkah selanjutnya Anda akan diarahkan untuk memilih lembaga keuangan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Jayapura yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Cek Peringkatnya!

2. Kantor BPJS Kesehatan

- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.

- Bawa surat pengantar dari puskesmas dan lakukan pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI yang nantinya akan mendapatkan KIS.

3. Melalui Nomor WhatsApp (WA) PANDAWA 08118165165

- Calon peserta cukup menghubungi nomor WA PANDAWA 08118165165

- Nantinya calon peserta akan diarahkan proses pendaftaran melalui chat WA.

Itulah cara untuk mendaftar agar bisa mendapatkan KIS pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler